Travel Bubble Indonesia Singapura

Travel Bubble Indonesia Singapura – Bebas VISA dan Karantina. Terhitung mulai Senin, 24 Januari 2022, Indonesia telah menandatangani kesepakatan eksklusif dengan Singapura untuk mengizinkan warga negara yang divaksinasi lengkap untuk bebas bepergian antara negara-kota dan pulau Batam dan Bintan (Kepulauan Riau) tanpa sesi karantina wajib.

Intinya: Perjalanan dengan feri hanya antara Singapura dan Batam & Riau, tidak perlu karantina, pemegang paspor Singapura dapat masuk tanpa visa, semua negara lain masih memerlukan Visa Kunjungan B211A.

Kementerian Perekonomian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Presiden Joko Widodo telah menyetujui rencana pembukaan pintu antara Batam, Bintan (Kepulauan Riau) dan Singapura melalui apa yang mereka sebut sebagai travel bubble arrangement. Batam terletak 20 km (12 mil) di lepas pantai selatan Singapura.

“Presiden telah sepakat untuk mulai menerapkan gelembung perjalanan Batam, Bintan – Singapura sebagai prototipe untuk memulai pembukaan ekonomi, khususnya pariwisata, dalam skema terbatas dan terkendali,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca juga : Singapura Airlines Mulai Terbang Ke Bali 16 Februhari 2022

Langkah ini telah dilihat sebagai serangkaian perubahan yang akan datang menuju pembukaan kembali Indonesia untuk pariwisata internasional. Industri berharap pemerintah segera menyesuaikan regulasi perjalanan terkait karantina wajib dan persyaratan Visa.

Poin-poin Travel Bubble Indonesia Singapura yang telah dipublikasikan secara rinci

Protokol Kesehatan Wisatawan Singapura dengan Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam-Bintan telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 oleh Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Berikut beberapa peraturan yang harus diperhatikan oleh wisatawan:

  1. Satu-satunya titik masuk untuk rencana perjalanan eksklusif ini hanyalah Terminal Feri Internasional Nongsapura dan Terminal Feri Bandar Bintan Belani
  2. Harus memiliki sertifikat vaksinasi lengkap dalam bahasa Inggris, diterima setidaknya 14 hari sebelum bepergian. Sertifikat tersebut juga harus didaftarkan pada website resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau website e-HAC International Indonesia.
  3. Tes RT-PCR negatif, diambil tidak lebih dari 3×24 jam sebelum keberangkatan. Tes lain akan diberlakukan setibanya di Terminal Feri.
  4. Pemegang paspor Singapura diperbolehkan masuk tanpa visa. Namun, warga negara lain masih diharuskan untuk menunjukkan visa turis atau izin masuk lainnya.
  5. Memberikan bukti konfirmasi pemesanan paket travel bubble trip di area Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation;
  6. Pelancong internasional wajib memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 30.000 SGD, termasuk untuk perawatan medis Covid-19 ke rumah sakit rujukan.
  7. Sesuai dengan rencana perjalanannya, pelancong internasional hanya diperbolehkan melakukan aktivitas di dalam zona yang telah ditentukan dan tidak berhak pergi ke wilayah lain di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pengaturan travel bubble antara Indonesia dan Singapura ini akan dipantau secara ketat setiap satu atau dua minggu sekali.

Baca juga : Biro Perjalanan Wisata Terpercaya di Bali

Share This Story, Choose Your Platform!